Recent Posts

Recent comments

Pengikut

Sponsors

KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Pemberian Jasa Penilaian kepada Klien Audit Laporan
Keuangan

290.174 Suatu penilaian (valuation) terdiri dari pembuatan asumsi-asumsi
yang terkait dengan perkembangan di masa yang akan datang,
penerapan metodologi dan teknik tertentu, atau kombinasi
keduanya dalam menghitung suatu nilai atau rentang nilai dari
suatu aset, kewajiban, atau bisnis secara keseluruhan.

Maksudnya Pemberi jasa Audit keuangan harus memberikan penilaian dan juga membuat asumsi tentang perkembangan masa yang akan datang untuk digunakan sebagai acuan dalam melakukan bisnis secara keseluruhan.

290.175 Ancaman telaah pribadi dapat terjadi ketika KAP atau Jaringan
KAP memberikan jasa penilaian kepada klien audit laporan
keuangan yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan
laporan keuangan yang akan diaudit oleh KAP tersebut.

Maksudnya karena KAP juga memberikan jasa penilaian kepada klien audit laporan keuangan yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan keuangan maka itu akan dapat menimbulkan masalah jika jasa penilaian itu tidak di kerjakan dengan benar-benar teliti dan benar karena nantinya laporan keuangan itu juga akan di audit oleh KAP itu sendiri.

290.176 Ketika jasa penilaian melibatkan penilaian atas hal yang material
terhadap laporan keuangan dan tingkat subjektivitas yang
signifikan, tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi
ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Oleh karena itu,
KAP atau Jaringan KAP harus menolak untuk memberikan jasa
penilaian tersebut, atau sebagai tindakan alternatifnya,
mengundurkan diri dari perikatan audit laporan keuangan.

Maksudnya jika KAP merasa kurang mampu ataupun merasa banyak sekali hambatan dalam melakuka penilaian maka sebaiknya KAP tersebut harus menolak, mengundurkan diri, ataupn memberikan alternative lain.


290.177 Melaksanakan jasa penilaian bagi klien audit laporan keuangan
yang secara terpisah maupun kolektif tidak material terhadap
laporan keuangan, atau yang tidak melibatkan tingkat subjektivitas
yang signifikan, dapat menimbulkan ancaman telaah pribadi
terhadap independensi. Ancaman tersebut dapat dikurangi ke
tingkat yang dapat diterima dengan menerapkan pencegahan yang
tepat. Pencegahan tersebut mencakup antara lain:
(a) Melibatkan Praktisi lainnya yang tidak terlibat dalam tim
assurance untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah
dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan;

(b) Mengonfirmasikan pemahaman dengan klien audit laporan
keuangan mengenai asumsi dan metodologi yang digunakan
dalam penilaian, serta memperoleh persetujuan atas
penggunaannya;

(c) Memperoleh pernyataan dari klien audit laporan keuangan
mengenai tanggung jawabnya atas hasil penilaian yang
dilakukan oleh KAP atau Jaringan KAP; dan

(d) Melakukan suatu pengaturan sedemikian rupa sehingga
personil KAP atau Jaringan KAP yang memberikan jasa
penilaian tidak terlibat dalam perikatan audit laporan
keuangan.
Hal-hal di bawah ini harus dipertimbangkan dalam mengevaluasi
efektivitas pencegahan:

(a) Luas pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan klien audit
laporan keuangan dalam mengevaluasi hal-hal yang terkait,
serta besarnya keterlibatan mereka dalam menentukan dan
menyetujui pertimbangan atas hal-hal yang signifikan
sehubungan dengan pemberian jasa penilaian.

(b) Tingkat penerapan dari metodologi dan pedoman profesi
yang telah ditentukan dalam melaksanakan jasa penilaian.

(c) Untuk penilaian yang menggunakan standar atau metodologi
yang telah ditentukan, tingkat subjektivitas bawaan pada hal-
hal yang menjadi perhatian.

(d) Keandalan dan luas data yang mendasari penilaian tersebut.

(e) Tingkat ketergantungan atas kejadian di masa yang akan
datang dari hal-hal yang dapat menciptakan volatilitas yang
signifikan yang melekat pada jumlah-jumlah yang terkait
dalam penilaian tersebut.

(f) Luas dan kejelasan pengungkapan dalam laporan keuangan.
290.178 Pemberian jasa penilaian oleh KAP atau Jaringan KAP kepada
klien audit laporan keuangan dengan tujuan untuk pelaporan surat
pemberitahuan pajak kepada otoritas perpajakan, penghitungan
jumlah kewajiban pajak terhutang, atau perencanaan pajak, tidak
menimbulkan ancaman yang signifikan terhadap independensi,
karena pada umumnya penilaian tersebut merupakan subjek
penelaahan yang dilakukan oleh pihak eksternal, seperti otoritas
perpajakan.

Maksudnya KAP memberikan penilaian kepada klien audit laporan keuangan dengan tujuan sebagai pelaporan surat pemberitahuan pajak karena penilaian KAP tersebut merupakan subyek penelaahan bagi otoritas perpajakan.

290.179 Ketika KAP atau Jaringan KAP melaksanakan jasa penilaian atas
bagian dari informasi hal pokok dari perikatan assurance selain
perikatan audit laporan keuangan, KAP harus mempertimbangkan
setiap ancaman telaah pribadi yang dapat terjadi. Jika ancaman
tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas
tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus
dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman
tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.

Maksudnya karena tugas KAP itu adalah melakukan penilaian terhadap laporan keuangan maka hal tersebut dapat menjadi ancaman telaah pribadi, ancaman tersebut dapat secara jelas tidak signifikan maka KAP harus dapat mencegahnya dengan cara yang tepat dan harus melalui pertimbangan sehingga dapat mengurangi ancama tersebut.

CONFLICT OF INTEREST PADA PROFESI AKUNTANSI

Konflik kepentingan adalah pertentangan antara loyalitas sebagai seorang profesional dan kepentingan yang ada di luar itu, yang dapat mengurangi kredibilitas dari agen moral. Konflik pada umumnya terjadi akibat peran yang kita mainkan dalam kehidupan bermasyarakat, dan alasan itu melibatkan tugas yang khusus melebihi kewajiban sosial yang ada. Kesetiaan yang terbagi tidak melibatkan prinsip dasar nilai moral. Orangtua kita selalu mengajarkan kita untuk tidak berbohong, curang, ataupun mencuri. Mereka tidak mengatakan apapun mengenai konflik kepentingan. Faktanya di masa sekarang ini konflik kepentingan muncul sebagai pertanyaan dasar yang menyangkut kejujuran dan kebenaran, dua nilai prinsip dasar yang penting.

Secara umum, konflik kepentingan dapat didefinisikan sebagai suatu situasi di mana seorang individu atau perusahaan (baik swasta maupun pemerintah) berada dalam posisi untuk mengeksploitasi kapasitas profesional atau pejabat dalam beberapa cara untuk kepentingan pribadi atau perusahaan. Tergantung pada hukum atau aturan yang terkait dengan sebuah organisasi tertentu, adanya konflik kepentingan tidak mungkin dalam dan dari dirinya sendiri. Bahkan, untuk professional sekalipun, maka hampir tidak mungkin untuk menghindari konflik kepentingan dari waktu ke waktu.
Suatu konflik kepentingan, bagaimanapun bisa menjadi masalah hukum misalnya ketika individu mencoba (dan / atau berhasil dalam) yang mempengaruhi hasil keputusan, untuk kepentingan pribadi. Seorang direktur atau eksekutif akan dikenakan kewajiban hukum jika melakukan koflik. Ada sering kebingungan diantara dua situasi. Sebagai contoh: dalam bidang bisnis dan kontrol, menurut Institute of Internal Auditor, konflik kepentingan adalah suatu situasi di mana auditor internal yang dipercaya, memiliki kepentingan profesional atau pribadi yang bersaing. kepentingan yang bersaing tersebut dapat mempersulit untuk tidak memihak.Suatu konflik kepentingan dapat mengganggu kemampuan individu untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara objektif. Cara terbaik untuk menangani konflik kepentingan adalah untuk menghindari konflik sepenuhnya. Kode etik membantu mengurangi masalah dengan konflik kepentingan karena mereka dapat menguraikan sejauh mana konflik tersebut harus dihindari, dan apa yang kedua belah pihak harus lakukan di mana konflik tersebut diperbolehkan oleh kode etik (pengungkapan, pengingkaran, dll).

Selama beberapa dekade terakhir kantor akuntan publik telah memperluas layanan mereka untuk memberikan pelayanan jasa audit eksternal. Bagaimanapun Integrasi horizontal telah menyebabkan banyak kontroversi antara perusahaan-perusahaan akuntan publik, politisi, dan masyarakat umum. Banyak orang merasa bahwa dengan menyediakan jasa audit perusahaan, akuntan publik menciptakan konflik kepentingan. Masalah konflik kepentingan sudah terlihat dalam beberapa tahun terakhir karena banyak skandal perusahaan yang dipublikasikan. Salah satu contoh terkenal adalah kasus Enron dan perusahaan audit dan Arthur Andersen.

Auditor Independens terus menjadi masalah yang diperdebatkan disebabkan oleh kenyataan bahwa permintaan jasa akuntansi publik sangat diperlukan. Auditor Independens eksternal sangat diandalkan untuk menginformasikan laporan keuangan ke public di luar perusahaan. Dalam upaya untuk menegakkan auditor Independens dan untuk mencegah konflik kepentingan telah dibuat Standar untuk etika profesi akuntansi, di dalam EPA ini terdapat prinsip – prinsip yaitu : Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua - Kepentingan Publik, Prinsip Ketiga – Integritas, Prinsip Keempat – Obyektivitas, Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Prinsip Keenam – Kerahasiaan, Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional, Prinsip Kedelapan - Standar Teknis

Inti sebuah profesi adalah komitmen untuk melayani dan melindungi kepentingan umum. Komitmen ini sangat penting, profesi akuntansi dipercaya dan harus melayani masyarakat untuk memberikan kebutuhan yang mereka inginkan. Sebagai imbalan atas kepercayaan ini, anggota profesi akuntansi harus bertindak dalam kepentingan terbaik untuk publik .