PENGERTIAN PROFESI
• Black’s Law Dictionary:
“A Vocation or occupation requiring special, usually advanced, education, knowledge, and skill; e.q: law or medical proffesions”
artinya:
“pekerjaan yang mensyaratkan pendidikan, pengetahuan, dan ketrampilan khusus, biasanya pada tingkat lanjut. Misalnya profesi hukum atau profesi kedokteran”.
• Ciri utama: pendidikan khusus, ketrampilan khusus dan dalam tingkat lanjut (advanced).
• Contoh: Akuntan. Spesialisasi ini baru dapat dimasuki setelah pendidikan sarjana (SE).
• Kamus Bahasa Indonesia:
• “Bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejujuran dsb) tertentu”.
• Kesimpulan:
• tanpa pendidikan, ketrampilan, dan dalam tingkat yang lanjut, pekerjaan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai profesi.
PENGERTIAN
TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL
Proffesional Liability:
Black’s Law Dictionary:
“one engaged in one of learned professions on in an occupation requiring a high level training and proficiency”
Artinya:
“seseorang yang terlibat suatu pekerjaan yang perlu belajar terlebih dahulu untuk dapat mengerjakannya, atau suatu pekerjaan yang mensyaratkan pelatihan dan keahlian pada tingkat yang tinggi”
Dengan demikiankata profesional dalam professional liability dapat berarti:
orang yang memberi jasa tertentu.
Tanggung jawab dari pemberi jasa/ pengemban profesi atas jasa yang diberikannya.
01.03 |
Diposting oleh
rika febriani
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar