Recent Posts

Recent comments

Pengikut

Sponsors

Tanggung Jawab Profesi

PENGERTIAN PROFESI
• Black’s Law Dictionary:
“A Vocation or occupation requiring special, usually advanced, education, knowledge, and skill; e.q: law or medical proffesions”
artinya:
“pekerjaan yang mensyaratkan pendidikan, pengetahuan, dan ketrampilan khusus, biasanya pada tingkat lanjut. Misalnya profesi hukum atau profesi kedokteran”.
• Ciri utama: pendidikan khusus, ketrampilan khusus dan dalam tingkat lanjut (advanced).
• Contoh: Akuntan. Spesialisasi ini baru dapat dimasuki setelah pendidikan sarjana (SE).
• Kamus Bahasa Indonesia:
• “Bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejujuran dsb) tertentu”.
• Kesimpulan:
• tanpa pendidikan, ketrampilan, dan dalam tingkat yang lanjut, pekerjaan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai profesi.
PENGERTIAN
TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL
 Proffesional Liability:
 Black’s Law Dictionary:
“one engaged in one of learned professions on in an occupation requiring a high level training and proficiency”
 Artinya:
“seseorang yang terlibat suatu pekerjaan yang perlu belajar terlebih dahulu untuk dapat mengerjakannya, atau suatu pekerjaan yang mensyaratkan pelatihan dan keahlian pada tingkat yang tinggi”
 Dengan demikiankata profesional dalam professional liability dapat berarti:
 orang yang memberi jasa tertentu.
 Tanggung jawab dari pemberi jasa/ pengemban profesi atas jasa yang diberikannya.

0 komentar:

Posting Komentar